Kriteria Power Bank yang Boleh dibawa ke Pesawat Terbang
Tidak dipungkiri, saat ini power bank menjadi sebuah kebutuhan bagi pengguna smartphone. Dengan semakin banyaknya hal-hal yang bisa dilakukan dengan smartphone, power bank menjadi solusi praktis ketika kita, pengguna smartphone, perlu mengisi daya smartphone yang kita pakai. Terutama saat kita bepergian. Namun, penggunaan power bank pun bukan tanpa resiko. Beberapa waktu yang lalu terjadi insiden power bank meledak di kabin pesawat terbang sebuah maskapai penerbangan.
Bercermin dari insiden seperti di atas, untuk mencegah terjadinya insiden sejenis, Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara sebagai pemangku kebijakan transportasi udara per 9 Maret 2018 menerbitkan Surat Edaran yang berisi kriteria Power Bank yang boleh dibawa ke pesawat terbang. Dalam surat edaran tersebut, terdapat ketentuan-ketentuan bagi penumpang dan pesawat terbang yang ingin membawa power bank dan baterai Lithium.
Kriteria Power Bank yang Boleh dibawa ke dalam Pesawat Terbang
Berikut ini adalah kriteria power bank yang boleh dibawa kedalam pesawat terbang berdasarkan Surat Edaran Kementrian Perhubungan Direktorat Jendral Perhubungan Udara tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara:
Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing diinstruksikan untuk:
1) menanyakan kepada setiap penum pang pada saat proses lapor diri (check-in) terkait kepemilikan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan;
2) memastikan bahwa Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang dibawa penumpang dan personel pesawat udara harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
- tidak terhubung dengan perangkat elektronik lain (tidak sedang untuk men-charge perangkat lain);
- harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi tercatat;
- Daya per jam tidak lebih dari 100 Wh;
- jika daya lebih dari 100 Wh tetapi tidak lebih dari 160 Wh, harus mendapatkan persetujuan dari Badan Usaha Angkutan Uda.ra dan Perusahaan Angkutan Udara Asing
- diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang.
- jika daya per jam melebihi 160 Wh atau besarnya daya jam (wall-how) tidak dapat diidentifikasi, maka power bank atau baterai lithium cadangan dilarang dibawa ke pesawat udara.
- Baterai Portable (Power Bank) atau Baterai Lithium cadangan yang tidak mencantumkan keterangan jurnlah Wh maka perhitungan jumlah Wh dapat diperoleh dengan cara seperti di gambar berikut:
Klik untuk memperbesar |
Update: Berdasarkan ketentuan hitung pada gambar di atas, jika pada power bank tidak dicantumkan berapa besaran daya per jam-nya, kita gunakan besaran voltase 5 V untuk menghitung berapa Wh-kah daya per jam-nya. Dari perhitungan tersebut diperoleh hasil bahwa power bank yang daya per jam-nya 100 Wh berarti power bank tersebut kapasitasnya 20.000 mAh. Sedangkan power bank yang daya per jam-nya 160 Wh, kapasitasnya adalah 32.000 mAh. Dengan begitu, kita bisa menyimpulkan bahwa power bank dengan kapasitas di bawah 20.000 mAh diperbolehkan untuk dibawa naik pesawat terbang. Sedangkan power bank dengan kapasitas antara 20.000 mAh - 32.000 mAh harus memperoleh persetujuan dari otoritas penerbangan. Kita tinggal mengikuti prosedur yang ada untuk bisa membawanya.
Baca juga:
Memahami Kapasitas Sebuah Power Bank
3) bertanggungjawab untuk menyimpan Power Bank yang diserahkan oleh pemilik pada check-in counter karena tidak memenuhi ketentuan.
4) melarang penumpang dan personel pesawat udara melakukan pengisian daya ulang dengan menggunakan Pengisi Baterai Portabel (Power Bank) pada saat penerbangan.
Berikut ini adalah gambar Salinan Surat Edaran tentang ketentuan membawa power bank dan baterai lithium cadangan ke pesawat terbang:
Surat Edaran Hal. 1 (klik untuk memperbesar) |
Surat Edaran Hal. 2 (klik untuk memperbesar) |
Demikian informasi mengenai Kriteria Power Bank yang Boleh dibawa ke Pesawat Terbang. Semoga bermanfaat.
Baca juga:
Hal-hal yang Perlu dipertimbangkan Sebelum Membeli Power Bank
Acmic apa xiaomi bisa ra?
BalasHapusAcmic aman, di body PB tercantum daya per jam 37 Wh. Nek PB yang tidak mencantumkan daya per jam-nya, dihitung dengan voltase 5V saja, jangan 3,7V. Jadi power bank kapasitas di bawah 20.000 mAh aman. Power bank kapasitas 20.000 mAh - 32.000 mAh harus memperoleh persetujuan pihak berwenang. di atas 32.000 mAh tidak diizinkan.
HapusJadi Kalau pb 20000 mah dengan total voltnya 72w, itu bisa dibawa ke kabin kah?
BalasHapusPB dengan daya per jam di bawah 100Wh berdasarkan kriteria di atas bisa mas.
Hapus